Perbedaan Hukum Wanita Pergi Umroh Tanpa Mahram: Bolehkah?
Waktu itu, saya lagi nemenin ibu saya daftar umroh. Di ruang tunggu, ada seorang ibu-ibu yang bilang, “Saya pengen banget umroh, tapi suami nggak bisa nemenin. Anak laki-laki juga masih kecil. Kalau saya pergi sendiri, boleh nggak sih?”
Pertanyaan itu bikin banyak orang terdiam. Karena memang, hukum wanita pergi umroh tanpa mahram adalah salah satu topik yang sering jadi bahan diskusi—baik di kalangan awam maupun ulama.
Apa Itu Mahram?
Sebelum masuk ke hukum, kita pahami dulu ya, mahram itu siapa. Mahram adalah laki-laki yang haram dinikahi oleh seorang wanita karena hubungan darah, pernikahan, atau persusuan. Contohnya: ayah, kakak laki-laki, anak laki-laki, paman dari ayah/ibu, dan suami.
Pandangan Ulama: Ada Perbedaan
Dalam fiqih Islam, memang ada perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya perempuan pergi umroh (atau haji) tanpa mahram.
- Mazhab Syafi’i, Hanbali, dan sebagian Maliki
Mereka berpendapat bahwa wanita tidak boleh bepergian jauh tanpa mahram, termasuk umroh dan haji. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) - Mazhab Hanafi
Hampir sama, tetap mewajibkan adanya mahram, apalagi dalam perjalanan jauh. - Sebagian Ulama Maliki dan Pendapat Kontemporer
Mereka membolehkan wanita pergi umroh tanpa mahram asal bersama rombongan terpercaya dan dalam keadaan aman. Ini merujuk pada konteks zaman sekarang yang sudah jauh lebih aman, banyak fasilitas, serta ada pembimbing resmi.
Realita di Lapangan
Sekarang banyak biro perjalanan umroh yang menyediakan grup khusus wanita, lengkap dengan pembimbing perempuan, transportasi aman, dan akomodasi yang nyaman. Banyak ibu-ibu, janda, atau wanita single yang berangkat sendiri tapi tetap dalam pengawasan tim profesional.
Jadi, kalau kamu ikut rombongan resmi, legal, dan terpercaya, sebagian ulama membolehkan—khususnya untuk umroh, yang hukumnya sunnah.
Jadi, Boleh atau Nggak?
Jawabannya: tergantung mazhab yang kamu ikuti dan kondisi perjalanannya. Jika kamu merasa aman, ikut rombongan, dan mendapatkan bimbingan, maka sebagian ulama membolehkan. Tapi, kalau bisa pergi dengan mahram, tentu itu yang lebih utama dan afdhal.
Penutup
Perjalanan ke Tanah Suci adalah perjalanan hati. Dan seperti perjalanan hati lainnya, kita butuh persiapan lahir batin, termasuk memastikan perjalanan itu sesuai syariat dan membawa rasa tenang.
Kalau kamu wanita yang ingin umroh tapi bingung soal mahram, jangan khawatir. Konsultasikan langsung dengan tim kami di https://umroh-jannahfirdaus.com. Kita bantu carikan solusi terbaik, aman, dan sesuai syariat. Yuk, wujudkan niat suci dengan cara yang tenang dan terarah!